Jual Beli Barang Haram, Tiga Oknum PNS di Tanjungpinang Dibekuk Polisi

frasamedia.com, Tanjungpinang – Polisi Satuan Reserse Narkoba membekuk tiga oknum PNS (Pegawai Negeri Sipil) di Tanjungpinang karena terlibat jual beli barang haram.

Polisi Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang menciduk tiga oknum PNS tersebut di tiga lokasi berbeda-beda di Tanjungpinang.

Saat penangkapan tiga oknum PNS, polisi juga mengamankan barang bukti narkoba berupa 3,5 butir ekstasi, alat hisap sabu, timbangan digital dan ponsel.

Wakapolresta Tanjungpinang AKBP Arief Robby Rachman, mengatakan polisi menangkap tiga oknum PNS yakni DD, HR dan RN di lokasi berbeda di Tanjungpinang, Minggu (12/8/2024).

“Pelaku inisial DD ini merupakan adik kandung dari HR,” kata Arief di Mapolresta Tanjungpinang, Rabu (14/8/2024).

Saat penangkapan, DD sempat mencoba menghilangkan barang bukti berupa satu butir ekstasi. Namun polisi berhasil menemukan barang bukti tersebut.

“Saat penangkapan DD sempat membuang satu butir ekstasi tapi kami bisa menemukan barang bukti itu (ekstasi),” jelas AKBP Arief.

Leave a comment