frasamedia.com, Tanjungpinang – Polisi Resor Kota Tanjungpinang memastikan uang palsu yang telah beredar di Tanjungpinang, merupakan kabar bohong atau hoaks.
Polisi juga membantah kabar mengenai adanya seorang pedagang di Tanjungpinang yang menjadi korban peredaran uang palsu saat berdagang pada Minggu (20/4/2025).
Kabar yang juga beredar di media sosial bahwa pedagang cilok di Tanjungpinang, mendapatkan uang palsu pecahan Rp100 ribu, merupakan kabar bohong belaka.
Berdasarkan hasil pengecekan dan penelusuran, polisi sama sekali tidak menemukan pedagang cilok yang berjualan di kawasan Jalan Basuki Rahmat.
“Kebenarannya tidak sesuai, itu berita hoaks. Sudah kami cek pedagang ciloknya, memang tidak ada,” tegas Kepala Polisi Resor Kota Tanjungpinang, Kombes Hamam Wahyudi.
Selain itu, kata Hamam, akun yang mengunggah kabar tersebut di media sosial juga telah menghapus unggahannya terkait peredaran uang palsu.
Meskipun demikian, kata Kombes Hamam, polisi tetap akan mendalami kasus peredaran uang palsu yang ada di Tanjungpinang.
Terlebih lagi, terungkapnya kejadian peredaran uang palsu di kawasan Kecamatan Tanjungpinang Kota, beberapa waktu yang lalu.
Saat itu, lanjut Hamam, pengedar uang palsu, datang ke warung dengan niat belanja menggunakan uang palsu pecah Rp100 ribu.
Karena tidak teliti, pedagang langsung menerima uang palsu tersebut dan menyerahkan kembalian menggunakan uang asli.
“Kasus itu tetap kami selidiki. Kami minta masyarakat Tanjungpinang selalu waspada dengan peredaran uang palsu,” imbau Kombes Hamam. (Ran)
Editor: Mya
Simak berita terkini seputar Kepri dan Indonesia langsung di ponsel kamu. Kunjungi fanspage frasamedia.com. Jangan lupa like dan follow ya!





