frasamedia.com, Tanjungpinang – Polisi Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polresta Tanjungpinang, menangkap kakek berusia 73 tahun di Tanjungpinang, Kamis (24/20/2024) sore.
Seorang kakek berinisial SM, warga Tanjungpinang Timur itu kena tangkap polisi, karena menjadi tertuduh telah melakukan aksi cabul terhadap anak usia lima tahun.
Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang Ipda Freddy Simanjuntak, mengatakan, polisi menangkap kakek itu di sebuah tempat di Kawasan Kecamatan Bukit Bestari Tanjungpinang.
“Kami sudah mengamankan terduga pelaku kasus cabul. korban berusia lima tahun,” katanya.
Freddy mengungkap, aksi bejat pelaku terungkap usai korban mengeluh kesakitan kepada orang tuanya usai mendapatkan perlakuan buruk dari pelaku.
“Orang tua korban yang tak terima dan mengetahui hal tersebut, langsung melaporkan kasus itu ke polisi,” jelasnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, korban dan pelaku merupakan tetangga dekat. Pelaku melakukan bujuk rayu, untuk membawa korban masuk ke rumahnya dan terjadi perlakuan buruk pelaku kepada korban.
“Modusnya dia (pelaku) bujuk rayu korban, lalu bawa ke rumah dan terjadilah perbuatan itu (cabul),” ungkap Kanit.
Saat ini, penyidik PPA Satreskrim Polresta Tanjungpinang, masih mendalami kasus tersebut. Salah satunya, terkait jumlah dan berapa kali pelaku melakukan perbuatan bejat kepada korban.
“Korban baru satu, kami dalami dan lakukan pemeriksaan dahulu. Jika ada perkembangan akan kami sampaikan,” tutup Freddy. (Mya)
Editor: Mya