frasamedia.com, Tanjungpinang – Kamera tilang elektronik atau kamera ETLE Jalan DI Panjaitan Tanjungpinang, rusak. Sehingga kamera tidak dapat merekam pelanggar lalu lintas.
Kasatlantas Polresta Tanjungpinang, AKP Arbi Guna Bimantara mengatakan, kamera tilang elektronik Batu 7 Tanjungpinang, rusak selama satu bulan belakangan.
Kerusakan sistem kamera tilang elektronik ini, membuat perekaman adanya pelanggaran lalu lintas menjadi tidak berfungsi.
“Statusnya ETLE mengalami gangguan dan masih dalam tahap perbaikan,” kata AKP Arbi, Jumat (11/10/2024).
Meskipun demikian, rusaknya sistem ETLE tidak berpengaruh banyak. Sebab petugas Satlantas Polresta Tanjungpinang masih menerapkan sistem penilangan elektronik.
Petugas Satlantas Polresta Tanjungpinang, tetap melakukan penindakan kepada pengendara yang melanggar lalu lintas menggunakan ETLE mobile.
“Petugas ETLE mobile ada 10 personel. Jadi surat tilang dan teguran tertulis kami kirim ke alamat pelanggar lalu lintas,” jelas Arbi.





