Hukum  

Karyawan Kafe di Tanjungpinang Diciduk Polisi, Gasak Barang Bernilai Rp 11 Juta

Karyawan Kafe di Tanjungpinang Diciduk Polisi, Gasak Barang Bernilai Rp 11 Juta
Karyawan kafe di Tanjungpinang diciduk polisi karena menggasak barang bernilai Rp 11 juta. Foto: ilustrasi/Pexels

frasamedia.com, Tanjungpinang – Polisi Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tanjungpinang membekuk seorang karyawan kafe yang melakukan pencurian.

Setelah melakukan penyelidikan dan pengejaran, polisi berhasil menangkap karyawan kafe inisial AR yang melarikan diri dan bersembunyi di Batam

Karyawan kafe inisial AR itu kabur melarikan diri setelah melakukan pencurian barang-barang bernilai Rp 11 juta di tempatnya bekerja.

Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP Agung Tri Poerbowo, mengatakan penangkapan pelaku pencurian itu berdasarkan laporan dari korban.

Agung mengatakan setelah melakukan penyelidikan, pihaknya berhasil menangkap pelaku yang terlibat pencurian di Batam, beberapa hari lalu.

“Iya kami tangkap di Batam beberapa hari lalu,” kata Agung, Senin (5/8/2024).

Aksi pencurian pelaku, jelas Agung, sempat terekam kamera pengawas (CCTV) kafe. Setelah beraksi melakukan pencurian barang-barang milik kafe, pelaku langsung kabur ke Batam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *