Karyawan Swasta di Tanjungpinang Mengedarkan Setengah Kilo Ganja

frasamedia.com, Tanjungpinang – Seorang karyawan swasta di Tanjungpinang kedapatan mengedarkan paket ganja kering. Ia tertangkap di Jalan Kuatan Tanjungpinang.

Karyawan swasta inisial SA itu juga menyimpan ganja berat total 637 gram atau setengah kilo di rumah Jalan Bhayangkara Tanjungpinang.

Penangkapan karyawan swasta itu berawal dari informasi masyarakat terkait peredaran narkoba jenis ganja di Jalan Kuantan Tanjungpinang, Jumat (1/12/2023).

Mendapat informasi, polisi Satuan Narkoba Polresta Tanjungpinang langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap karyawan swasta tersebut.

Saat berada di Jalan Kuantan Tanjungpinang, polisi langsung menyergap terduga pelaku pengedar narkoba jenis ganja kering tersebut.

Saat penggeledahan, polisi menemukan barang bukti empat paket ganja kering. Polisi juga menyita ponsel dan sepeda motor milik pelaku.

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Heribertus Ompusunggu, mengatakan setelah penangkapan, pelaku SA mengaku masih menyimpan ganja di rumah Jalan Bhayangkara.

Leave a comment