frasamedia.com, Batam – Polisi Resor Kota (Polresta) Barelang mengungkap tujuh kasus curanmor (pencurian kendaraan bermotor) yang marak terjadi di Batam.
Dari tujuh kasus curanmor yang terungkap, polisi menangkap 12 pelaku serta mengamankan barang bukti sebanyak 14 unit motor curian.
Kapolresta Barelang, Kombes Heribertus Ompusunggu, mengatakan polisi berhasil mengungkap tujuh kasus curanmor dari tujuh laporan polisi (LP).
“Polisi menangkap 12 pelaku kasus curanmor dan mengamankan 14 unit sepeda motor hasil kejahatan,” kata Heribertus, Jumat (25/10/2024).
Kapolresta menjelaskan, para pelaku ini mengincar kendaraan yang terparkir di tempat yang sepi seperti ruko atau tempat parkir umum.
“Pelaku merusak kunci stang atau menggunakan obeng untuk membawa kabur sepeda motor,” jelas Heribertus.
Selain itu, lanjut Heribertus, pelaku menjual belasan motor curian melalui media sosial atau kepada penadah barang-barang curian.
Kejahatan ini, sambung Heribertus, terjadi di berbagai lokasi di Batam, termasuk di Masjid Raudatul Jannah, Perumahan Bengkong Nusantara dan Komplek Ruko Bengkong Centre.
“Tim gabungan dari Polresta Barelang dan Polsek jajaran yang berhasil menangkap 12 pelaku,” kata Kapolresta.
“Para pelaku memiliki peran yang berbeda-beda, mulai dari eksekutor hingga penadah,” sambungnya.
Kapolresta menghimbau agar warga yang merasa kehilangan sepeda motor untuk segera melapor ke Mapolresta dengan membawa kelengkapan dokumen kendaraan.
“Bagi pemilik kendaraan yang hilang, dapat mengambil kendaraan tersebut dengan membawa bukti kepemilikan yang sah,” terang Heribertus.
Polisi menjerat pelaku l dengan Pasal 363 Ayat 1 Ke-4 dan Ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Penadah motor curian melanggar Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (*/Mya)
Editor: Mya