frasamedia.com, Tanjungpinang – Kasus kekerasan anak di Tanjungpinang, terus meningkat. Setiap tahunnya kasus kekerasan ini mengalami peningkatan.
Kasus kekerasan anak yang meningkat ini berdasarkan catatan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Tanjungpinang.
Terkait kasus kekerasan anak ini, pihak Dinas bersama instansi terkait telah membentuk tim satuan tugas dan peningkatan operasi yustisi dan non yustisi.
Hal ini berdasarkan peraturan daerah (Perda) nomor 2 tahun 2015 tentang Perlindungan Anak, Perda Nomor 7 tahun 2018 tentang ketertiban umum.
Selain itu, pembentukan itu berdasarkan Perwako Nomor 54 tahun 2015 tentang penerapan jam belajar malam bagi peserta didik.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Rustam mengakui kasus kekerasan terhadap anak di Tanjungpinang, meningkat.
Berdasarkan data yang masuk sejak tiga tahun belakangan ini, kasus kekerasan anak menunjukkan tren peningkatan jumlah yang melaporkan.