frasamedia.com, Tanjungpinang – Sepanjang tahun 2023, Polresta Tanjungpinang menangani 68 kasus narkoba serta menyita 15 ribu butir ekstasi dan 5 kilogram sabu.
Selain ekstasi dan sabu, dalam kasus narkoba pada 2023, Polresta Tanjungpinang juga menyita 988 gram ganja, 24 gram serbuk ekstasi, 40 butir pil psikotropika dan 7,6 gram ketamin.
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Heribertus Ompusunggu, mengatakan pihaknya menangani sebanyak 68 kasus narkoba sepanjang tahun 2023.
“Dari 68 kasus narkoba, Polresta Tanjungpinang menetapkan 66 orang sebagai tersangka,” kata Heribertus.
Menurutnya, dari angka 68 kasus tersebut, Polresta Tanjungpinang hanya dapat menyelesaikan 40 kasus. Sisanya masih proses penyelidikan.
“Sebanyak 28 kasus masih berjalan. Tahap sidik ada 15 kasus dan 13 kasus tahap satu. Tahap penyelesaian selanjutnya pada 2024,” jelas Heribertus.
Kapolresta menambahkan, pada tahun 2022 lalu, Polresta Tanjungpinang menangani 53 kasus dan terselesaikan sebanyak 53 kasus.