Kasus Pencurian Modus Dorong Motor Curian ke Bengkel di Bintan Terungkap

Polisi Minta Masyarakat Tanjunguban Waspada

Kasus Pencurian Modus Dorong Motor Curian ke Bengkel di Bintan Terungkap
Kasus pencurian modus dorong motor curian ke bengkel di Bintan terungkap. Foto: Polisi Sektor Bintan Utara
banner 468x60

frasamedia.com, Bintan – Polisi Sektor Bintan Utara mengungkap kasus pencurian motor dengan modus berpura-pura dorong motor curian ke bengkel di Tanjunguban, Bintan.

Kasus pencurian motor yang terungkap itu terjadi di Jalan Bhakti Praja Tanjunguban Bintan, pada Minggu (10/11/2024) lalu.

Dalam pengungkapan kasus pencurian motor ini, polisi menangkap seorang pelaku inisial J (25) yang merupakan warga Tanjunguban, Bintan, Kamis (14/11/2024).

Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti kejahatan berupa satu unit sepeda motor curian yakni Honda Supra X 125 warna hitam BP 4476 BF.

Kapolsek Bintan Utara, AKP Monang P Silalahi menyampaikan, aksi pelaku terungkap saat korban pulang ke rumah pada Minggu (10/11/2024).

Saat itu korban tidak melihat motornya parkir di teras rumah. Korban yang kehilangan motor langsung melapor ke kantor Polisi Sektor Bintan Utara.

Monang menjelaskan, kasus pencurian motor terungkap setelah polisi yang tengah melakukan patroli malam mendapat informasi adanya motor warga yang hilang.

Mendapatkan informasi itu, polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku J di salah satu bengkel di Tanjunguban, Bintan.

Kepada polisi, pelaku J mengaku saat mencuri motor, ia menggunakan modus berkeliling dengan berjalan kaki untuk mencari motor parkir.

Setelah menemukan motor sasaran, pelaku J langsung beraksi mengambil sepeda motorl. Pelaku J kemudian berpura-pur mendorong motor curian itu ke bengkel.

“Di bengkel itu, pelaku J mengganti kunci kontak motor curian lalu menggunakan motor curian itu,” jelas Monang.

Saat ini, lanjut Monang, polisi telah mengamankan pelaku beserta barang bukti  satu unit motor dan satu buah anak kunci di Mapolsek Bintan Utara.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

Kapolsek mengimbau seluruh masyarakat Bintan Utara untuk selalu waspada dan memperhatikan kendaraan saat parkir di manapun.

“Pastikan kendaraan dalam keadaan terkunci demi mencegah terjadi aksi pencurian,” imbaunya. (*/Ran)

Editor: Brp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *