frasamedia.com, Tanjungpinang – Polisi Satuan Reskrim (Satreskrim) Polresta Tanjungpinang menetapkan dua tersangka kasus penyalur PMI ilegal.
Polisi telah menetapkan dua tersangka kasus penyalur PMI ilegal yakni SH dan HI. Polisi juga telah menyerahkan dua calon PMI ilegal ke UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Tanjungpinang.
Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP Agung Tri Poerbowo, mengatakan polisi telah melakukan pemeriksaan saksi dan gelar perkara terkait kasus penyalur PMI ilegal.
Dalam penyelidikan dan pemeriksaan, ungkap Agung, penyidik polisi telah menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut.
Saat ini, kata Agung, dua tersangka yakni seorang laki-laki inisial SH dan perempuan inisial HI, ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Dua orang sudah tersangka. Lanjut perkaranya,” jelas Agung.
Baca Juga:
Polisi juga telah menyerahkan dua perempuan calon PMI ilegal yakni MA asal Lampung dan MH asal Palembang ke UPTD PPA Tanjungpinang.
“Dua calon PMI penanganannya di UPTD dan perkaranya yang menjadi atensi nasional ini tetap lanjut,” tegas Agung.
Sebelumnya, Satuan Polisi Reskrim Polresta Tanjungpinang melakukan penggrebekan sebuah rumah yang menampung calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal.
Polisi melakukan penggrebekan di sebuah rumah penampungan di Jalan Lembah Purnama Tanjungpinang pada Selasa (5/11) dinihari lalu.
Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP Agung Tri Poerbowo, Kanit Jatanras Ipda Freddy Simanjuntak dan Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Ipda Christopher, turut melakukan penggerebekan.
Saat itu polisi mengamankan seorang laki-laki inisial SH dan perempuan inisial HI. Polisi menduga keduanya menjadi penyalur calon PMI ilegal.
Selain itu, polisi juga mengamankan dua perempuan yang merupakan calon PMI. Dua calon PMI inisial MA asal Lampung dan MH asal Palembang ini, rencananya akan berangkat ke luar negeri. (Mya)
Editor: Mya