Hukum  

Kasus Percobaan Rudapaksa di Bintan Terungkap, Pelaku Terancam 12 Tahun Penjara

Pelaku dan Korban Saling Kenal

Kasus Percobaan Rudapaksa di Bintan Terungkap
Kasus percobaan rudapaksa di Tanjunguban Bintan terungkap. Pelaku dan korban saling kenal. Foto: ilustrasi/Pixabay

frasamedia.com, Bintan – Kasus percobaan rudapaksa (pemerkosaan) terhadap korban seorang perempuan di Tanjunguban Bintan akhirnya terungkap.

Percobaan rudapaksa pekerja di kawasan Lobam Bintan inisial M (18) itu, terjadi di salah satu perumahan di Tanjunguban Bintan, Senin (9/12/2024) dinihari lalu.

Sebelum kejadian, korban tidur sendirian di kamar depan rumah. Sementara orang tua dan dua adiknya tidur di kamar belakang rumah.

Saat tersadar pada dinihari, korban melihat pelaku percobaan rudapaksa menggunakan penutup wajah dan berada dihadapan korban.

Pelaku percobaan rudapaksa kemudian berusaha membekap mulut korban tapi korban sempat melawan. Pelaku lalu berusaha mencekik leher korban.

Kemudian pelaku mengarahkan pisau ke wajah korban. Saat itu korban berontak memegang pisau hingga mengalami luka pada bagian tangan.

Terancam, korban kemudian berteriak minta tolong. Teriakan korban membuat pelaku panik dan melarikan diri melompat dari jendela.

Mendengar teriakan, orang tua korban bangun dan langsung mengejar pelaku. Tangan orang tua sempat terluka terkena pisau saat berusaha menangkap pelaku.

Saat itu juga, orang tua korban langsung mendatangi pos kamling di kawasan perumahan untuk meminta tolong kepada warga.

Setelah kembali ke rumah, orang tua korban bersama warga setempat, melihat pelaku B yang ternyata berpura-pura ikut membantu korban.

Warga curiga B adalah pelaku percobaan rudapaksa tersebut karena korban menyebutkan ciri-ciri pelaku yang cocok dengan B.

Saat itu, warga yang curiga meminta B untuk tidak pergi. B menyanggupinya dengan nada menantang dan tidak mengakui perbuatannya.

Karena curiga B dalam pengaruh alkohol, warga setempat akhirnya membawa dan menyerahkan B ke kantor Polisi Sektor Bintan Utara.

Kepada Polisi, Pelaku Mengakui Perbuatannya

Kasi Humas Polisi Resor Bintan Iptu Prasojo menjelaskan, pelaku B masuk ke kamar korban dengan cara mencongkel jendela mengunakan pisau.

Saat akan melancarkan aksi bejat tersebut, korban terbangun. Pelaku lalu mengancam korban dengan mengunakan pisau.

Korban lalu berteriak meminta tolong. Teriakan korban membuat pelaku panik dan ketakutan lalu melarikan diri lewat jendela kamar korban.

Pelaku B, lanjut Iptu Prasojo, kabur namun sempat kembali ke rumah korban karena sandal miliknya tertinggal.

“Pelaku kembali mau mengambil sandalnya yang tertinggal di tempat kejadian,” ungkapnya, Rabu (11/12/2024).

Prasojo menjelaskan, pelaku sempat membantah melakukan percobaan rudapaksa. Namun setelah pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya.

“Pelaku dan keluarga korban telah saling mengenal dekat sehingga pelaku mengetahui kondisi rumah korban,” katanya.

Polisi menyatakan pelaku melanggar Pasal 285 Jo 53 KUHP tentang Percobaan Pemerkosaan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. (*/Ran)

Editor: Mya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *