Kasus Perdagangan Orang Terungkap, 19 Tersangka Ditangkap
frasamedia.com, Batam – Jajaran Polresta Barelang mengungkap 15 kasus perdagangan orang di wilayah Batam. Polisi menetapkan 19 tersangka dalam kasus trafficking ini.
Kapolresta Barelang Kombes Nugroho Tri N mengungkapkan, terdapat 15 laporan polisi yang berhasil terungkap dalam waktu 2 minggu.
Dalam kurun waktu 16 hari, mulai 5 Juni 2023 hingga 21 Juni 2023, polisi mengungkap 15 kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Polresta Barelang dan Polsek Jajaran mengungkap 15 kasus perdagangan orang dan menangkap serta menetapkan 19 orang tersangka.
Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti beberapa paspor, ponsel, Rekening Koran, tiket Boarding Pass, tiket pesawat, 6 mobil dan 1 motor.
Kemudian polisi mengamankan 1 boat pancung, 1 mesin boat pancung 40PK dan flashdisk rekaman CCTV di pelabuhan Harbour Bay.
Mengutip Tribrata News Polri, 19 orang yang telah menjadi tersangka yaitu EW (43), Y (39), MM (36), KS (42), AA (61), J (43), LS (28) dan LU (40).