frasamedia.com, Bintan – Polisi Resor Bintan menduga dua perempuan yang menjadi muncikari dan terlibat kasus TPPO (tindak pidana perdagangan orang).
Selain itu, polisi juga menduga dua perempuan yang terlibat kasus TPPO itu, mempekerjakan remaja 17 tahun sebagai pekerja seks komersial (PSK).
Atas dugaan kasus TPPO tersebut, polisi melakukan penggrebekan di salah satu rumah kos kawasan Pasar Baru Tanjunguban Selatan, Bintan Utara.
Kasi Humas Polisi Resor Bintan Iptu Prasojo, mengatakan kasus TPPO ini terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di rumah kos tersebut.
“Informasi awal, laki-laki dan perempuan secara bergantian masuk ke rumah kos di daerah Pasar Baru,” ungkapnya, Selasa (11/11/2024).
Berdasarkan laporan, polisi melakukan penggerebekan di rumah kos dan bar di kawasan Pasar Baru, Tanjunguban, Bintan, Kamis (7/11/2024) lalu.
Kasi Humas mengungkapkan, saat penggerebekan itu, polisi mengamankan dua perempuan yang berperan sebagai muncikari yakni PR dan NH.
“Peran mereka sebagai muncikari,” kata Iptu Prasojo.
Selain itu, saat di lokasi penggerebekan, polisi menyita barang bukti uang sekitar Rp800 ribu dan Rp1 juta, satu helai pakaian dan satu helai celana serta 1 kunci kamar.
Prasojo menegaskan, saat ini polisi masih melakukan penyelidikan dan pemeriksaan dua perempuan serta seorang korban TPPO yang masih berusia 17 tahun.
“Jadi saat ini masih kami dalami,” ujarnya.
Kendati demikian, Prasojo menegaskan, polisi komitmen menindak segala bentuk kejahatan dan tindak pidana perdagangan orang di Bintan.
“Kami akan meningkatkan pengawasan tempat-tempat mencurigakan di Bintan,” tegas Kasi Humas. (*/Ran)
Editor: Mya