Kasus Trafficking Terungkap, Dua Pelaku dan Tiga PMI Ilegal Diciduk
frasamedia.com, Tanjungpinang – Polisi ungkap kasus trafficking di Tanjungpinang. Dua pelaku beserta tiga Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal asal Tanjungpinang, terciduk.
Pada kasus trafficking tersebut, polisi menangkap dua pelaku yaitu WT (19) dan MG (21) di pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang, Selasa (2/8).
Bersamaan dengan dua pelaku, polisi bersama Imigrasi Tanjungpinang mengamankan calon PMI ilegal yaitu AP (18), AF (21) dan EG (19).
“Ketiga PMI ilegal adalah warga Tanjungpinang,” ungkap Kapolresta Tanjungpinang Kombes Heribertus Ompusunggu, Jumat (4/8/2023).
Saat pemeriksaan, polisi menyita barang bukti lima paspor, 10 ponsel, 3 ribu Ringgit Malaysia, 500 Dolar Amerika dan Rp 1,4 juta serta sejumlah kartu identitas (KTP).
Kapolresta menjelaskan, tiga calon PMI ilegal tersebut, akan berangkat ke Kamboja bersama dua pelaku trafficking. Selanjutnya tiga PMI akan bekerja sebagai admin judi daring (online) di Kamboja.
“Otak pelaku yang merekrut PMI sebenarnya berada di Kamboja. Warga Negara Indonesia juga,” jelas Heribertus.