Kawasan Ekonomi Khusus Pariwisata dan Kesehatan Batam Resmi Ditetapkan Presiden

Kawasan Ekonomi Khusus Pariwisata dan Kesehatan Batam Resmi Ditetapkan Presiden
Dua kawasan di Batam yakni Nongsa dan Sekupang ditetapkan sebagai Kawasan Ekonomi Khusus Pariwisata dan Kesehatan. Foto: kek.go.id
banner 468x60

frasamedia.com, Batam – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan Nongsa dan Sekupang Batam sebagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Pariwisata dan Kesehatan.

Penetapan Kawasan Ekonomi Khusus ini bertujuan untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi dan menciptakan lapangan kerja di dua daerah besar di Batam tersebut.

Penetapan ini melalui Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2024, yang mengatur Kawasan Ekonomi Khusus Pariwisata dan Kesehatan Internasional Batam.

Selain itu, pemerintah merancang KEK Batam ini untuk memperkuat sektor pariwisata dan layanan kesehatan di Nongsa dan Sekupang.

Selain Batam, Presiden juga menetapkan Bumi Serpong Damai (BSD) di Kabupaten Tangerang sebagai KEK yang meliputi sektor Edukasi, Teknologi, dan Kesehatan Internasional.

Tujuan dari KEK ini adalah untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Tangerang serta mendukung percepatan dan perluasan pembangunan ekonomi nasional.

Kedua peraturan ini mulai berlaku sejak 7 Oktober 2024 dan diharapkan mampu menarik lebih banyak investasi serta mendorong pertumbuhan ekonomi di Batam dan Tangerang.

Berikut Detail KEK Batam KEK Batam mencakup luas 47,17 hektare, terdiri dari:

Wilayah Sekupang: Seluas 23,10 hektare, terletak di Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Sekupang, Kota Batam.

Wilayah Nongsa: Seluas 24,07 hektare, terletak di Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam.

Sebagai informasi, KEK adalah kebijakan strategis pemerintah sebagai pengembangan pusat pertumbuhan ekonomi, pemerataan ekonomi nasional.

KEK juga mendukung industrialisasi dan memperbesar penyediaan lapangan kerja dan penyerapan tenaga kerja di Indonesia. (*/Mya)

Editor: Brp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *