frasamedia.com, Tanjungpinang – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemdikdasmen) mengkaji ulang kebijakan sistem zonasi PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru).
Menteri Dikdasmen Abdul Mu’ti, mengatakan Presiden menginstruksikan Kemdikdasmen agar mengkaji ulang pelaksanaan kebijakan sistem zonasi PPDB.
Kajian ini bertujuan mengatasi berbagai kelemahan selama penerapan zonasi, agar penerapan sistem baru bisa terlaksana pada tahun ajaran 2025/2026.
“Berbagai kelemahan ini sedang kami pelajari dan perdalam,” ungkapnya.
Abdul Mu’ti, berkeyakinan, pada tahun ajaran 2025/2026 mendatang, Kemdikdasmen mulai dapat menerapkan sistem yang baru.
Sehingga, polemik sistem zonasi yang kerap terjadi seperti tahun-tahun sebelumnya, tidak akan terjadi lagi di masa yang akan datang.
“Keputusannya nanti akan kami bahas dalam sidang kabinet bersama Presiden,” jelas Abdul Mu’ti.
Selain itu, Presiden Prabowo mendukung penuh inisiatif untuk memasukkan pembelajaran coding sebagai mata pelajaran pilihan di sekolah, terutama di tingkat dasar.
Menurut Abdul Mu’ti, pengenalan coding bertujuan untuk menyiapkan generasi muda yang lebih kompeten dalam menghadapi teknologi digital.
“Kami mengusulkan coding menjadi bagian dari kurikulum pilihan di sekolah, mungkin mulai dari kelas 4 SD. Bapak Presiden sangat mendukung kebijakan ini,” tegasnya.
Sistem zonasi sekolah adalah kebijakan yang mengatur pendaftaran siswa baru di sekolah negeri berdasarkan lokasi tempat tinggal siswa.
Tujuannya memberikan kesempatan yang sama untuk semua calon peserta didik, memeratakan kualitas pendidikan, mencegah penumpukan siswa di sekolah-sekolah favorit. (*)
Editor: Brp