Kemendag Menggerebek Gudang Penampung Ban Ilegal di Kepri

frasamedia.com, Tanjungpinang – Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama Balai Pengawasan Tata Niaga (BPTN) Medan, menggerebek gudang penampung ban di Kepri, Kamis (21/9/2023).

Setelah menggerebek gudang di Toapaya Bintan dan gudang Jalan Hang Kasturi Tanjungpinang, petugas Kemendag melakukan penyegelan ban tanpa dokumen lengkap tersebut.

Perwakilan Kemendag Andri, mengatakan setelah petugas memeriksa dua gudang, pihaknya menemukan ratusan ban baru tanpa kelengkapan dokumen resmi.

“Di Tanjungpinang ada 246 ban. Di Bintan ada 417 ban,” ungkap Andri yang juga Kepala BPTN Medan di Jalan Hang Kasturi Tanjungpinang.

Andri mengatakan, pengelola gudang tidak dapat menunjukkan Sertifikat Produk Pengguna Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI) dan Nomor Pendaftaran Barang (NPB).

Oleh sebab itu, petugas Kemendag bersama BPTN Medan melakukan penyegelan ratusan ban guna pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.

Petugas BPTN Medan melakukan penyegelan ratusan ban di gudang Tanjungpinang dan Bintan menggunakan Tata Niaga Line berwarna kuning milik Kemendag.

Leave a comment