frasamedia.com, Bintan – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap kapal ikan yang melakukan pengangkatan ribuan barang kuno di perairan Tambelan, Bintan.
KKP menangkap tiga kapal yang melakukan pengangkatan ilegal barang kuno atau Barang Muatan Kapal Tenggelam (BMKT) tersebut pada Selasa (7/11/2023).
Penangkapan kapal ikan yang membawa barang kuno saat operasi Kapal Pengawas Kelautan dan Perikanan HIU 11 di perairan Tambelan Bintan.
KKP menduga, tiga kapal telah melakukan kegiatan pengangkatan barang kuno di perairan Tambelan Bintan, tanpa dokumen perizinan yang sah.
KKP juga memperkirakan bahwa barang kuno itu merupakan peninggalan zaman Dinasti Song Tiongkok abad 10 masehi hingga 13 masehi.
Hasil kajian sementara, jenis BMKT ilegal itu memiliki kemiripan dengan pengangkatan BMKT di Perairan Batu Belobang dan Kijang, Bintan.
Selain itu, pengangkatan BKMT ilegal di perairan Tambelan Bintan ini, memiliki kemiripan dengan pengangkatan BMKT dari Perairan Jepara Jawa Tengah.