Hukum  

Knalpot Brong Milik Siswa di Tanjungpinang Disita Polisi

Knalpot Brong Milik Siswa di Tanjungpinang Disita Polisi
Knalpot brong atau tidak sesuai spesifikasi teknis yang terpasang di motor siswa SMKN 1 Tanjungpinang, disita polisi. Foto: Satuan Lalu Lintas Polresta Tanjungpinang

frasamedia.com, Tanjungpinang – Polisi Satuan Lalu Lintas Polresta Tanjungpinang menertibkan knalpot brong yang terpasang di motor siswa SMKN 1 Tanjungpinang, Jumat (18/10/2024).

Polisi Lalu Lintas melakukan penertiban dan penyitaan kendaraan bermotor knalpot brong (tidak sesuai spesifikasi teknis) dalam rangka Operasi Zebra Seligi 2024.

Kasat Lalu Lintas Polresta Tanjungpinang melalui Kanit Patroli Ipda Endrian, mengatakan penertiban sepeda motor siswa ini di area parkir SMKN 1 Tanjungpinang.

Sasaran penertiban Operasi Zebra Seligi ini adalah motor siswa yang terpasang knalpot brong atau knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis.

“Kami temukan motor milik siswa yang memakai knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis, ada 33 knalpot yang tidak standar,” kata Endrian.

Penertiban knalpot brong ini bertujuan memberikan pemahaman dan kesadaran siswa sekolah terkait pentingnya ketertiban dan keamanan berlalu lintas.

Selain itu, penertiban bertujuan untuk pengetahuan kelayakan motor siswa mengurangi kecelakaan lalu lintas dan fatalitas kecelakaan.

“Tujuan lain yaitu menghadirkan Polisi Lalu Lintas di sekolah sebagai role model terhadap siswa dalam ketertiban berlalu lintas,” tegas Endrian.

Sekedar informasi, masa Operasi Zebra Seligi 2024 saat ini tengah berlangsung hingga tanggal 27 Oktober 2024 mendatang.

Operasi ini mengajak pengendara agar tertib dalam berlalu lintas demi mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.

Operasi Zebra Seligi 2024 harus mampu mewujudkan perkembangan dan menjawab permasalahan di bidang lalu lintas yang telah berkembang cepat dan dinamis.

Selain itu, Operasi Zebra Seligi 2024 ini, personel akan menindak dan melakukan teguran kepada pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas.

Mulai dari menggunakan ponsel saat berkendara, melawan arus, knalpot tidak sesuai teknis dan berboncengan lebih dari satu orang.

Pengemudi di bawah umur, tidak menggunakan helm, tidak menggunakan sabuk pengaman, pengendara dalam pengaruh alkohol dan kendaraan yang kelebihan muatan. (Ran)

Editor: Mya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *