frasamedia.com, Tanjungpinang – Koalisi Jurnalis dan mahasiswa Tanjungpinang-Bintan menyatakan sikap menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran.
Jurnalis yang tergabung dalam koalisi jurnalis berbagai organisasi pers dan mahasiswa, menggelar aksi menolak RUU Penyiaran di lapangan Pamedan, Jumat (31/5/2024).
Koalisi Jurnalis yang terdiri dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Pewarta Foto Indonesia (PFI) Kepri dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Kepri juga menyatakan sikap penolakan.
Kemudian, Komunikasi Penyiaran Islam (KPI) STAIN Abdurrahman dan Pers Mahasiswa (Persma) Stain Abdurrahman juga menyatakan menolak RUU Penyiaran.
Koordinator Aksi Jailani, mengatakan aksi ini sebagai bentuk perlawanan para jurnalis dan mahasiswa terhadap RUU Penyiaran yang saat ini dalam pembahasan di DPR.
“Karena RUU Penyiaran yang saat ini tengah dalam pembahasan, dapat mengekang kebebasan pers,” tegas Jailani dalam orasinya.
Menurut Jailani, sejumlah pasal dalam draf revisi UU Penyiaran berpotensi mencederai demokrasi, hingga memberangus kemerdekaan pers dan kebebasan berekspresi.