frasamedia.com, Batam – Anggota Komisi IV DPRD Kepri Sirajudin Nur meminta pemerintah untuk memberi bantuan dan dukungan kepada sekolah swasta di Provinsi Kepri.
Permintaan Komisi IV itu terkait keberlangsungan proses pembelajaran. Selain itu karena banyaknya sekolah swasta yang berhenti beroperasi.
Merujuk pada pasal 55 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tegas menyebut bahwa lembaga pendidikan berbasis masyarakat, dapat memperoleh bantuan teknis.
Subsidi dana, dan sumber daya lain secara adil dan merata dari pemerintah dan atau pemerintah daerah.
“Atas aturan di pasal itulah, jelas dan tegas bahwa pemerintah dapat membantu atau memberikan dukungan penyelenggaraan pendidikan kepada sekolah swasta,” tegas Sirajudin.
“Saya meminta kepala daerah dalam hal ini Gubernur Kepri segera menganggarkan bantuan atau subsidi demi keberlangsungan sekolah swasta di Kepri,” sambung anggota Komisi IV ini.
Menurut Sirajudin, banyak sekolah swasta yang terpaksa berhenti beroperasi karena minimnya sarana, prasarana dan keuangan untuk membayar gaji para pengajar.