Hukum  

Komplotan Pencuri Ditangkap saat Pesta Narkoba

Polisi Tangkap Komplotan Pencuri saat Pesta Narkoba
Polresta Tanjungpinang menangkap komplotan pencuri dan mengamankan barang bukti uang ratusan juta. Foto: Humas Polresta Tanjungpinang

frasamedia.com, Tanjungpinang – Polisi Resor Kota (Polresta) Tanjungpinang menangkap komplotan pencuri di Hotel Bintan Plaza Tanjungpinang.

Saat polisi melakukan penangkapan, komplotan pencuri tengah menggelar pesta narkoba di kamar hotel tersebut.

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Heribertus Ompusunggu, mengatakan tiga pencuri inisial ZE, RN dan MA telah membobol brankas swalayan Bintan Center berisi Rp 300 juta.

Tiga pencuri juga membobol ruko Gren View Tanjungpinang dan mencuri jam tangan mewah senilai Rp 189 juta.

“Saat penangkapan mereka lagi pesta narkoba. Kami mengamankan barang bukti uang Rp 240 juta dan satu mobil untuk beraksi,” ungkap Heribertus.

Pelaku ZE, kata Heribertus, bertugas membobol dan mencuri. Caranya dengan memanjat paralon. Dua pelaku RN dan MA, bertugas memantau situasi.

Tiga pencuri, lanjut Heribertus, menggunakan uang curian untuk berfoya-foya, membeli narkoba dan untuk kebutuhan pribadi.

Polisi menduga komplotan pencuri ini telah melancarkan aksinya di banyak tempat (16 tempat kejadian perkara).

“Belasan TKP itu masih dalam penyelidikan polisi,” tegas Kapolresta. (*)

Editor: Ran

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *