Hukum  

Komplotan Pencuri Motor di Batam Ditangkap Polisi

Komplotan Pencuri Motor di Batam Ditangkap Polisi
Komplotan pencuri motor di Batam ditangkap polisi. Foto: Polsek Sagulung Batam

frasamedia.com, Batam – Unit Reskrim Polisi Sektor Sagulung Batam menangkap komplotan pencuri motor yang terdiri dari beberapa pelaku.

Terungkap bahwa jaringan atau komplotan pencuri motor yang sangat meresahkan masyarakat ini, telah beraksi di sejumlah lokasi di Batam.

Dalam operasi penangkapan komplotan pencuri motor itu, polisi menangkap lima pelaku dalam kasus pencurian motor yang terpisah.

Saat ini, polisi masih memburu dan melakukan pengejaran beberapa buronan yang merupakan pelaku pencurian motor di kawasan Batam.

Kanit Reskrim Polisi Sektor Sagulung Iptu Anwar Aris, mengungkapkan para pelaku pencurian motor ini memiliki modus sama dan serupa.

Para pelaku menggunakan modus dengan mematahkan stang motor atau menyambung kabel kontak untuk membawa kabur motor yang terparkir.

“Motif utama para pelaku adalah untuk mendapatkan uang, yang sebagian besar untuk berjudi dan bersenang-senang,” ungkap Anwar, Senin (3/2/2025).

Kanit menjelaskan, kasus pertama terjadi pada 16 September 2024 di parkiran Pelabuhan Sagulung. Pelaku utama adalah MH dan VK (dalam pengejaran)

Kasus kedua terjadi pada Desember 2024 dan Januari 2025. Melibatkan pelaku utama yakni SA yang telah mencuri motor di dua lokasi berbeda di Batam.

Kasus ketiga terjadi di Komplek Amiria, Kecamatan Nongsa, Batam pada Januari 2025. Dua pelaku utama yakni ET dan BR.

Kasus keempat terjadi pada 15 Januari 2025 di Kavling Kamboja, Kelurahan Sungai Pelunggut Batam. Pelaku utamanya adalah RL.

“Masyarakat agar lebih waspada dalam memarkir kendaraan, menggunakan kunci ganda, serta segera melaporkan kejadian mencurigakan kepada polisi,” imbau Kanit.

Akibat perbuatannya, para pelaku melanggar Pasal 363 Ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana hukuman maksimal 7 hingga 9 tahun penjara. (Mya)

Editor: Brp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *