frasamedia.com, Tanjungpinang – Polresta Tanjungpinang bersama petugas BP3MI Kepri meringkus komplotan penyelundup Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Tanjungpinang.
Komplotan penyelundup PMI itu tertangkap setelah petugas BP3MI Kepri mengamankan dua calon PMI ilegal di pelabuhan internasional Sri Bintan Pura Tanjungpinang, Rabu (5/6/2024).
Selain komplotan penyelundup, polisi juga mengamankan barang bukti dua paspor calon PMI, dua tiket tujuan Singapura, tiga ponsel, satu motor, buku tabungan dan uang 80 dolar Singapura.
Kasi Humas Polresta Tanjungpinang Iptu Sahrul Damanik membenarkan bahwa polisi telah menangkap komplotan penyelundup PMI di Tanjungpinang, Kamis (6/6/2024).
Sahrul menjelaskan awalnya, petugas BP3MI Kepri mengamankan dua calon PMI ilegal. Kemudian polisi dapat menangkap komplotan penyelundup dua calon PMI tersebut
Berdasarkan penyelidikan, dua calon PMI yakni AW (26) dan MA (19) akan berangkat ke Singapura lalu ke Vietnam untuk bekerja menjadi operator judi online.
“Dapat informasi dari dua korban, polisi langsung menangkap tiga pelaku di Tanjungpinang,” jelas Sahrul, Jumat (7/6/2024).