Tiga Pelaku Terancam 10 Tahun Penjara
Kini, polisi telah menahan tiga pelaku penyelundupan PMI dan akibat perbuatannya tiga pelaku terancam 10 tahun penjara.
Polisi menjerat tiga pelaku dengan Pasal 81 Jo 69 Undang-undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 55 KUHP.
“Keberhasilan penangkapan komplotan penyelundup calon PMI non prosedural ini, berkat kerjasama Polresta Tanjungpinang bersama BP3MI Kepri,” tegas Sahrul. (Mya)
Editor: Mya