Komplotan Remaja Bobol Bengkel, Curi Onderdil Senilai Rp 50 Juta

Komplotan Remaja Bobol Bengkel, Curi Onderdil Senilai Rp 50 Juta
Komplotan remaja pembobol bengkel ditangkap polisi. Para pelaku mencuri uang dan onderdil motor senilai Rp 50 juta. Foto: ilustrasi/R. Almika
banner 468x60

Kini polisi telah mengamankan empat remaja di Mapolsek Tanjungpinang Timur. Para remaja ini terancam Pasal 363 ayat 1 KUHP tentang Pencurian.

Untuk proses hukum lebih lanjut, polisi mengacu kepada Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

“Saat ini masih proses sistem peradilan anak, kami masih berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait,” jelas AKP Rifi. (*)

Editor: Ran

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *