Kini polisi telah mengamankan empat remaja di Mapolsek Tanjungpinang Timur. Para remaja ini terancam Pasal 363 ayat 1 KUHP tentang Pencurian.
Untuk proses hukum lebih lanjut, polisi mengacu kepada Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
“Saat ini masih proses sistem peradilan anak, kami masih berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait,” jelas AKP Rifi. (*)
Editor: Ran