Hukum  

Korupsi Dana Desa di Bintan, Oknum Honorer Keuangan Ditahan Polisi

Korupsi Dana Desa di Bintan, Oknum Honorer Keuangan Ditahan Polisi
Terlibat korupsi dana desa di Bintan, oknum honorer keuangan desa ditahan polisi. Foto: ilustrasi/Pixabay

frasamedia.com, Bintan – Polres Bintan menetapkan oknum honorer keuangan Desa Lancang Kuning Bintan sebagai tersangka korupsi dana desa.

Kini, polisi telah menahan oknum honorer keuangan yang terjerat korupsi dana desa Lancang Kuning Bintan.

Berdasarkan hasil audit Inspektorat Bintan, oknum honorer keuangan Desa Lancang Kuning Bintan inisial KW itu, melakukan korupsi sebesar Rp433 juta pada 2023 lalu.

Kanit Tindak Pidana Korupsi Polres Bintan Ipda Riky Sinaga, mengatakan polisi telah meminta keterangan 20 saksi, termasuk saksi ahli, terkait korupsi dana desa tersebut.

“Dari hasil perhitungan inspektorat, kerugian negara sebesar Rp433 juta yang terjadi sepanjang tahun 2023,” ungkapnya, Senin (16/12/2024).

Menurut Riky, KW telah mengambil uang melebihi jumlah dan menggunakan uang tersebut tidak sesuai peruntukannya.

Selain itu, polisi menduga KW sebagai honorer keuangan telah menggelapkan anggaran dana desa untuk kebutuhan pribadi.

Oknum honorer desa ini melakukan modus tersebut secara berulang hingga total kerugian mencapai ratusan juta rupiah.

“Berulang kali mengambil uang tidak sesuai peruntukan hingga mencapai Rp433 juta,” jelas Riky.

Saat ini, lanjut Riky, polisi menetapkan KW sebagai tersangka dan telah menahan KW guna proses hukum lebih lanjut.

Perbuatan tersangka melanggar pasal 2 atau pasal 3 jo pasal 8 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*/Ran)

Editor: Mya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *