frasamedia.com, Tanjungpinang – Berdasarkan penyelidikan sementara, penyidik Satlantas Polresta Tanjungpinang mengungkap kronologi kecelakaan maut di Tanjungpinang.
Kanit Gakum Satlantas AKP Syaiful Amri, mengatakan hasil penyelidikan sementara, terungkap kronologi kecelakaan maut yang menyebabkan pengendara motor tewas.
Penyelidikan sementara, kronologi kecelakaan yaitu, awalnya sopir lori BP 9XXX UT inisial AP melaju dari arah lampu merah simpang Kota Piring menuju lampu merah Sei Carang.
Pada saat mendekati U-Turn, sopir lori menginjak rem untuk memperlambat laju kendaraan dengan menginjak rem, namun rem tidak berfungsi dan keras.
Saat bersamaan, kata Syaiful, dari arah U-Turn, pengendara motor Revo BP 2XXX GH yakni NM dan pengendara motor Scoopy BP 3XXX PC yakni Z, berputar arah.
Sopir lori lalu berpindah ke lajur kiri sambil membunyikan klakson, namun kemudian menabrak bagian kanan depan mobil Jazz BP 1XXX TA milik pengemudi inisial A yang berhenti di bahu jalan.
Setelah menyerempet mobil Jazz tersebut, lori kemudian menabrak bagian depan sebelah kiri motor Revo. Pengendara terjatuh dan pingsan.