Kurir Narkoba Bawa 1 Kg Sabu ke NTB, Bintan Jadi Tempat Transit
frasamedia.com, Bintan – Bea Cukai Tanjungpinang meringkus dua kurir narkoba asal Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB) di pelabuhan Sri Bayintan Kijang, Bintan.
Dua kurir narkoba ini menjadikan pelabuhan Sri Bayintan Kijang, Bintan sebagai tempat transit untuk membawa narkoba ke Sumbawa, NTB.
Dua kurir narkoba yaitu RA dan AR kedapatan membawa sabu seberat 1 kilogram lebih saat akan berangkat ke Jakarta ke NTB menggunakan KM Bukit Raya, Jumat (15/9/2023) lalu.
Awalnya petugas penindakan Bea Cukai Tanjungpinang melakukan pemeriksaan barang bawaan penumpang di Pelabuhan Sri Bayintan Kijang.
Pada proses pemeriksaan melalui mesin X-Ray, petugas mengindentifikasi bahwa adanya bungkusan paket yang mencurigakan di dalam dua tas.
“Dua penumpang inisial RA dan AR membawa tas itu,” ungkap Kepala Bea Cukai Tanjungpinang, Tri Hartana, Selasa (26/9/2023).
Kemudian, kata Tri, petugas penindakan Bea Cukai Tanjungpinang melakukan pengecekan dan pemeriksaan langsung terhadap tas milik dua penumpang tersebut.