frasamedia.com, Tanjungpinang – Kurir narkoba bernama Farizal, mendapat upah fantastis sebesar Rp 30 juta dari bandar narkoba untuk menyelundupkan sabu.
Kurir sabu ini tergiur uang Rp 30 juta dari bandar narkoba untuk mengambil sabu 1 kg di Batam lalu membawanya ke Bintan kemudian ke Jakarta.
Namun sebelum tiba di Jakarta, kurir narkoba asal Padang ini tertangkap oleh petugas Bea Cukai di pelabuhan Sri Bayintan Kijang, Bintan, Sabtu (9/3/2024).
Kurir narkoba itu membawa sabu seberat 1 kilogram lebih dengan cara melilitkan sabu tersebut ke badan atau tubuhnya. Namun saat pemeriksaan, penyelundupan itu gagal.
Kepala Bea Cukai Tanjungpinang Tri Hartana mengatakan, pihaknya bersama Polres Bintan berhasil menggagalkan penyelundupan sabu di pelabuhan Sri Bayintan, Kijang, Bintan.
Saat di pelabuhan, kata Tri, petugas Bea Cukai Tanjungpinang mencurigai gerak gerik kurir narkoba saat akan naik ke kapal Pelni tujuan Jakarta.
Saat pemeriksaan oleh Bea Cukai, Farizal kedapatan membawa tiga bungkus sabu seberat 1 kilogram. Modusnya melilitkan sabu ke tubuhnya.