frasamedia.com, Tanjungpinang – Kurir narkoba jaringan internasional tertangkap tangan menyelundupkan narkoba jenis likuid ganja sintetis ke Tanjungpinang.
Namun, polisi dari Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang berhasil menggagalkan aksi penyelundupan kurir narkoba asal Malaysia tersebut.
Saat penggeledahan di pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang, polisi menemukan 10 botol likuid ganja sintetis dan sabu-sabu 2,6 gram milik kurir narkoba asal Malaysia itu.
Kepala Polresta Tanjungpinang Kombes Hamam Wahyudi, membenarkan penangkapan kurir narkoba Malaysia tersebut.
Menurutnya, warga negara asing (WNA) asal Malaysia yakni Voo Wei Chen (34 tahun) kedapatan membawa narkoba jenis baru yaitu narkoba berbentuk cairan (likuid).
Narkoba berbentuk cairan tersebut termasuk dalam golongan I dan mengandung senyawa kanabinoid sintetis yakni zat kimia yang meniru efek ganja.
“Harga tergolong mahal, mencapai Rp3 juta per 10 mililiter. Cara pakai dengan alat rokok elektrik atau vape,” jelas Hamam, Kamis (12/6/2025).
“Likuid ini tergolong narkotika jenis baru di Indonesia,” sambung Kapolresta.
Berdasarkan pemeriksaan, Voo Wei Chen mengaku mendapatkan upah sebesar 1.300 Ringgit dari bandar narkoba di Johor Malaysia.
“Pelaku ini mengaku mendapatkan upah sekitar Rp5 juta sekali antar,” ungkap Hamam.
Kapolresta menegaskan, polisi kini tengah melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan narkoba internasional ini.
“Termasuk mengungkap siapa pemesan dan penerima barang di Tanjungpinang,” katanya.
Akibat perbuatannya, Voo Wei Chen kena jerat Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman pidana 20 tahun penjara atau pidana penjara seumur hidup atau bahkan hukuman mati menanti Voo Wei Chen.
“Warga negara Malaysia ini kami tahan guna proses hukum lebih lanjut,” tutup Kombes Hamam Wahyudi. (Mya)
Editor: Brp
Simak berita terkini seputar Kepri dan Indonesia langsung di ponsel kamu. Kunjungi fanspage frasamedia.com. Jangan lupa like dan follow ya!





