frasamedia.com, Anambas – Seorang laki-laki berstatus paman di Anambas, kena tangkap Polisi Resor (Polres) Anambas karena terlibat kasus kotor.
Laki-laki berstatus paman itu tega berbuat hal kotor atau berbuat asusila terhadap keponakannya yang masih berusia anak di bawah umur.
Kepala Polres Anambas AKBP Raden Ricky melalui Kepala Satuan Reskrim Polres Anambas, Iptu Alfajri, membenarkan penangkapan laki-laki tersebut.
“Pelaku inisial EN. sudah kami tangkap dan kami tahan di Polres Kepulauan Anambas,” ungkap Alfajri, Rabu (4/6/2025).
Alfajri menjelaskan, pelaku melakukan perbuatan asusila terhadap keponakannya di kawasan jalan desa di Kecamatan Siantan, Anambas.
Iptu Alfari menerangkan, kejadian memilukan tersebut bermula saat pelaku EN pergi ke rumah pelapor yang merupakan adik pelaku.
Sesampainya di rumah pelapor, pelaku menanyakan apakah keponakannya (korban) ada di rumah, kemudian pelapor menjawab, korban tengah mandi.
Setelah korban selesai mandi, pelaku menawarkan pekerjaan untuk korban dan korban pun mengiyakan tawaran kerja dari pelaku.
Korban pun akhirnya datang ke rumah pelaku EN. Selanjutnya pelaku membawa korban dan setelah berputar putar, pelaku menghentikan motornya di sebuah kebun.
“Di kebun itu, pelaku EN melakukan aksi bejatnya. Korban saat itu menolak dan menangis karena ketakutan dan pasrah,” jelas Kasat.
Pelaku kemudian mengancam korban agar bungkam dan tidak memberitahukan kejadian tersebut kepada orang tua korban.
Atas perbuatannya, pelaku kena jerat Pasal 82 ayat (1) tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
“Kepada penyidik pelaku EN mengakui semua perbuatannya,” sebut Alfajri. (Mya)
Editor: Brp
Simak berita terkini seputar Kepri dan Indonesia langsung di ponsel kamu. Kunjungi fanspage frasamedia.com. Jangan lupa like dan follow ya!





