frasamedia.com, Tanjungpinang – Sebagai bentuk pelayanan, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Tanjungpinang membuka layanan pengaduan untuk masyarakat.
Layanan pengaduan ini bertujuan untuk menampung berbagai aspirasi, keluhan, serta saran dari masyarakat dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di Tanjungpinang.
Masyarakat dapat menyampaikan aduan melalui layanan pengaduan Diskominfo Tanjungpinang, pada nomor WhatsApp resmi 0822 8658 0144.
Layanan pengaduan ini juga dapat menjadi jembatan komunikasi langsung antara Pemerintah Kota Tanjungpinang dan masyarakat.
Selain itu, dapat menjadi sarana penting dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih baik, transparan, cepat dan responsif.
“Setiap suara sangat berarti bagi perbaikan pelayanan di Tanjungpinang. Kami hadir untuk mendengar dan membantu,” kata Kepala Diskominfo Tanjungpinang Teguh Susanto.
Dalam keterangannya, Teguh menjelaskan bahwa layanan ini merupakan arahan dari Wali Kota Tanjungpinang Lis Darmansyah.
Tujuannya, kata Teguh, tidak lain adalah untuk menjaring dan menampung aspirasi dan aduan masyarakat agar menjadi lebih mudah.
“Setiap laporan yang masuk akan segera kami koordinasikan dengan OPD terkait sehingga aduan masyarakat dapat segera teratasi,” jelasnya.
Menurut Teguh, langkah ini juga merupakan bagian dari kebijakan Tanjungpinang Berbenah sesuai dengan Visi Misi Pemerintah Kota Tanjungpinang.
“Dengan adanya layanan ini, masyarakat dapat lebih aktif berpartisipasi dalam pembangunan daerah,” kata Teguh.
“Turut serta dalam menciptakan lingkungan kota yang lebih nyaman dan tertib,” tutup Kepala Diskominfo Tanjungpinang. (Ran)
Editor: Mya
Simak berita terkini seputar Kepri dan Indonesia langsung di ponsel kamu. Kunjungi fanspage frasamedia.com. Jangan lupa like dan follow ya!





