frasamedia.com, Tanjungpinang – Lelaki lanjut usia (lansia) berbuat nekat kepada seorang anak perempuan di salah satu kawasan di Tanjungpinang.
Orang tua anak perempuan yang tidak terima atas perbuatan lelaki lanjut usia itu, langsung melapor ke kantor polisi dan Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak Tanjungpinang.
Laporan ke polisi itu karena lelaki lanjut usia itu nekat melakukan perbuatan yang tidak senonoh terhadap anak perempuan yang berusia 9 tahun.
Perbuatan bejat lelaki lanjut usia inisial PE (60) itu, terjadi pada Minggu (29/12/2024) malam lalu di salah satu rumah kos di kawasan Tanjungpinang.
Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Tanjungpinang Zakiah, mengatakan kejadian bejat itu berawal saat korban di tinggal sendiri oleh orang tuanya.
Awalnya pelaku yang telah berusia 60 tahun, memanggil korban yang tengah asik bermain. Pelaku memanggil korban untuk mendatangi kamar kosnya.
Pelaku saat itu meminta korban untuk melakukan perbuatan tidak senonoh (pelecehan seksual),” kata Zakiah.
Saat perbuatan bejat itu terjadi, orang tua korban tengah berada di rumah tetangga. Saat kejadian itu terjadi, orang tua korban mendengar teriakan korban.
Setelah mendengar teriakan korban, orang tua korban pun langsung mencari keberadaan korban dan mendatangi kamar kos pelaku.
“Jadi karena korban tidak mau menuruti kemauan pelaku, korban berteriak. Karena teriakan itu, pelaku langsung kabur,” ungkap Zakiah.
Keluarga korban yang tidak terima atas perbuatan pelaku, langsung melaporkan ke polisi dan Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak Tanjungpinang.
“Saat ini kami masih melakukan pengawasan dan pendampingan korban. Keluarga korban juga sudah melapor ke kantor polisi,” jelasnya. (Ran)
Editor: Mya





