frasamedia.com, Tanjungpinang – Lelaki tua 60 tahun kena ciduk polisi di Tanjungpinang. Pasalnya, ia telah berbuat nekat terhadap seorang anak perempuan berusia 8 tahun.
Setelah mendapatkan laporan dari orang tua anak perempuan tersebut, polisi dari Satreskrim Polresta Tanjungpinang langsung bergerak melakukan penangkapan.
Polisi menduga lelaki tua inisial S berusia 60 tahun itu, nekat berbuat asusila terhadap anak perempuan berusia 8 tahun yang merupakan tetangganya.
Lelaki tua itu kena tangkap polisi saat bersembunyi di kamar kos di kawasan Tanjungpinang Barat. Sebelumnya ia sempat kabur setelah melakukan perbuatan asusila.
“Dapat informasi, Unit PPA Satreskrim Polresta Tanjungpinang langsung menangkap pelaku,” kata Kasi Humas Polresta Tanjungpinang Iptu Sahrul Damanik, Jumat (3/1/2024).
Dari hasil pemeriksaan, pelaku S melancarkan aksi bejat pada 29 Desember 2024 lalu. Saat itu, korban tengah bermain. Kemudian pelaku memanggil korban.
Setelah itu, pelaku S langsung memaksa dan menarik tangan korban lalu membawanya masuk ke dalam kamar kos pelaku.
“Di kamar itu, pelaku melakukan perbuatan asusila. Korban langsung teriak,” ungkap Sahrul.
Atas perbuatannya, pelaku S telah menjadi tersangka kasus asusila. S terancam Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara dan tersangka S sudah kami tahan guna proses hukum lebih lanjut,” jelas Sahrul.
Perbuatan asusila lelaki tua itu terhadap korban sempat membuat gempar warga Tanjungpinang Barat. Hal itu karena warga mendengar teriakan seorang anak perempuan. (Ran)
Editor: Mya