Hukum  

Mabuk Ekstasi di THM, Warga Tanjungpinang Ditangkap Polisi

Mabuk Ekstasi di THM, Warga Tanjungpinang Ditangkap Polisi
Kedapatan mabuk ekstasi di THM, seorang warga Tanjungpinang ditangkap polisi. Foto: ilustrasi/Pixabay

frasamedia.com, Tanjungpinang – Polisi Satuan Narkoba Tanjungpinang menangkap seorang warga karena kedapatan tengah mabuk ekstasi di tempat hiburan malam (THM).

Warga inisial F tersebut, tengah asyik mabuk ekstasi di salah satu tempat hiburan malam (THM) di kawasan Tanjungpinang, beberapa hari lalu.

Polisi yang mendapatkan informasi terkait peredaran dan penyalahgunaan narkoba di tempat hiburan tersebut, langsung melakukan penyelidikan.

Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang AKP Efendi, mengatakan warga inisial F terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkoba jenis pil ekstasi.

“Polisi menangkap F di kawasan Pelantar Dua Tanjungpinang. Dia mau menggunakan ekstasi,” ungkap Efendi, Sabtu (12/8/2023).

Saat penggeledahan, polisi narkoba Tanjungpinang menemukan dua butir ekstasi warna biru yang tersimpan di pakaian pelaku F.

Kepada polisi, pelaku F mengaku ekstasi tersebut merupakan miliknya. Bahkan, barang haram tersebut baru saja ia beli dari pengedar inisial E.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *