frasamedia.com, Tanjungpinang – Seorang mahasiswi magang di Tanjungpinang menjadi korban pelecehan seksual oleh oknum pegawai Lembaga Bantuan Hukum (LBH).
Mahasiswi magang itu mendapatkan pelecehan seksual dari oknum pegawai saat magang (mengikuti program belajar) di salah satu LBH tersebut.
Tindakan pelecehan dari oknum pegawai LBH terhadap korban mahasiswa magang inisial TL (22), terjadi sebanyak tiga kali sejak tahun 2024.
Berdasarkan informasi, korban telah melaporkan tindakan pelecehan seksual itu ke kantor polisi. Namun oknum pegawai LBH masih saja bebas berkeliaran.
“Sudah tiga kali mengalami pelecehan seksual selama dia (korban) magang di sana,” kata Bobo, kerabat korban, Selasa (22/4/2025).
Saat terjadi pelecehan, ungkap Bobo, korban sempat melaporkan aksi oknum pegawai ke pimpinan di LBH tersebut. Namun, oknum pegawai itu masih saja nekat melecehkan korban.
Saat ini, ungkap Bobo, korban mengalami trauma dan sempat mendapat pendampingan dari dinas terkait untuk memulihkan kondisi psikologisnya.
Korban yang merupakan mahasiswi tingkat akhir ini, juga telah mengundurkan diri dan tidak lagi mengikuti program belajar atau magang di LBH tersebut.
“Korban kami bawa untuk membuat laporan ke kantor polisi,” katanya.
Meskipun telah melaporkan pelecehan seksual itu ke kantor polisi beberapa waktu lalu, oknum pegawai LBH itu saat ini masih belum ditahan oleh polisi
“Jadi kami minta keadilan. Informasinya polisi sempat melakukan penahanan tapi sekarang bebas begitu saja,” jelasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP Agung Tri Poerbowo, membenarkan polisi telah menangani kasus tersebut.
“Sudah kami tindaklanjuti. Saat ini masih pemeriksaan saksi. SPDP sudah kami kirim ke jaksa. Meskipun belum penahanan, proses penyelidikan tetap jalan,” sebut Kasat. (Ran)
Editor: Mya
Simak berita terkini seputar Kepri dan Indonesia langsung di ponsel kamu. Kunjungi fanspage frasamedia.com. Jangan lupa like dan follow ya!





