Hukum  

Mantan Kepala BP Karimun Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Rokok

Mantan Kepala BP Karimun Jadi Tersangka Kasus Korupsi Kuota Rokok
Mantan Kepala BP Karimun beserta dua orang lainnya, menjadi tersangka kasus korupsi kuota rokok. Foto: Penkum Kejati Kepri

frasamedia.com, Tanjungpinang – Mantan Kepala BP Karimun inisial CA menjadi tersangka dalam kasus korupsi kuota rokok tahun 2016-2019 di Tanjung Balai Karimun.

Selain mantan Kepala BP Karimun, penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejati Kepri juga menetapkan dua tersangka lainnya yaitu DI dan YA dalam kasus korupsi tersebut.

Usai penetapan tersangka pada Kamis (28/8/2025) YI dan DA langsung kena tahan penyidik. Sementara mantan Kepala BP Karimun inisial CA tidak kena tahan, sebab dalam kondisi sakit.

Aspidsus Kejati Kepri Mukharom, mengatakan setelah penetapan, penyidik langsung menahan para tersangka di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjungpinang.

“Penahanan selama 30 hari kedepan, atau hingga 16 September 2025 mendatang di Rutan Tanjungpinang,” kata Mukharom.

Adapun kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp182,9 miliar. Tiga tersangka melakukan korupsi dengan cara memasukan rokok ke wilayah Karimun.

Namun di atas kuota rokok yang sebelumnya telah ditentukan oleh pusat dalam hal ini yaitu Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

“Tiga tersangka mengizinkan kuota rokok tidak sesuai ketentuan, sehingga terdapat kerugian negara,” jelas Mukharom.

Saat ini, lanjut Mukharom, penyidik pidana khusus Kejati Kepri, masih melakukan pengembangan terkait kasus yang menyeret tiga pejabat BP Karimun tersebut.

“Penyidik saat ini masih melakukan pengembangan dalam kasus korupsi kuota rokok ini,” terangnya.

Atas perbuatannya, tiga tersangka kena jerat Pasal 2 ayat 1 Junto Pasal 18 dan Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. (Mya)

Editor: Brp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *