frasamedia.com, Tanjungpinang – Anggota DPRD Kepri Rudy Chua mengimbau masyarakat yang membeli kendaraan bekas, segera mengurus balik nama kendaraan.
Selain balik nama kendaraan, legislator Hanura ini juga mengimbau masyarakat yang telah menjual kendaraan, mendatangi Kantor Samsat guna mengurus pemblokiran nomor kendaraan.
Selain untuk mempermudah masyarakat dalam pengurusan pajak dan STNK, balik nama kendaraan juga berkaitan dengan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Rudy Chua menjelaskan, pemilik lama yang tidak mengurus pemblokiran nomor kendaraan yang terjual, maka berpotensi mendapatkan surat pemberitahuan pelanggaran.
“Pemilik lama juga akan mendapat surat pemberitahuan pelanggaran, jika kendaraan yang terjual itu terekam kamera ETLE melakukan pelanggaran,” jelasnya.
Oleh sebab itu Rudy Chua mendorong masyarakat yang membeli kendaraan bekas maupun kendaraan baru, agar segera mengurus balik nama kendaraan.
“Saat ini pemerintah membebaskan bea balik nama,” terangnya.