Hukum  

Membawa Kabur 7 Motor, 2 Pelajar di Tanjungpinang Diciduk Polisi

Membawa Kabur 7 Motor, 2 Pelajar di Tanjungpinang Diciduk Polisi
Membawa Kabur tujuh motor, dua pelajar di Tanjungpinang diciduk polisi. Foto: M. Yusnadilla

frasamedia.com, Tanjungpinang – Dua pelajar di Tanjungpinang terlibat pencurian motor. Tidak tanggung-tanggung, pelajar ini membawa kabur tujuh motor.

Dua pelajar ini bersekongkol membawa kabur tujuh motor yang terparkir di berbagai lokasi di Tanjungpinang dan Bintan dalam kurun waktu dua bulan.

Kepala Polisi Sektor Tanjungpinang Timur AKP Sugiono, mengatakan polisi telah menangkap dua pelajar yang membawa kabur tujuh motor di Tanjungpinang.

Polisi Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur meringkus dua pelaku pencurian motor di kawasan Bandara Raja Haji Fisabilillah Tanjungpinang, Senin (27/1/2025).

Saat penangkapan, jelas Sugiono, Polisi Unit Reskrim juga mengamankan barang bukti tujuh unit motor curian berbagai jenis dan merek.

“Pelaku inisial RA berusia 20 tahun, sedangkan RH berusia 16 tahun. Keduanya masih pelajar,” kata AKP Sugiono bersama Kanit Reskrim Ipda Agus Widodo.

Polisi menduga, dua pelaku yang berstatus pelajar ini terlibat dalam pencurian motor di tujuh lokasi berbeda di Tanjungpinang termasuk Bintan.

Rinciannya sebanyak lima pencurian terjadi di Tanjungpinang Timur. Satu pencurian di wilayah Bukit Bestari dan satu pencurian terjadi di wilayah Bintan.

Selain dua pelaku, polisi telah mengamankan barang bukti tujuh unit motor curian yang terdiri dari motor KLX, Supra, CRF, Vario, Mio Soul, Vega dan Grand.

Kemudian polisi juga telah mengamankan satu unit alat kompresor dan satu unit alat las sebagai alat untuk modifikasi motor hasil curian.

“Pelaku mengaku rencananya akan menggunakan sendiri motor curian itu dan untuk modifikasi,” jelas Sugiono. (Ran)

Editor: Mya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *