frasamedia.com, Bintan – Gara-gara membeli motor curian, seorang warga Seri Kuala Lobam Bintan, kena ciduk Polisi Sektor Bintan Utara, belum lama ini.
Penangkapan warga inisial JU yang membeli motor curian tersebut, berdasarkan pengakuan dari pencuri motor yang menjual motor curian kepada JU.
Saat penangkapan JU, Polisi Sektor Bintan Utara juga mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor curian.
Kapolsek Bintan Utara, Kompol Suwitnyo, mengatakan, polisi menangkap JU di rumahnya kawasan Kecamatan Seri Kuala Lobam, Bintan.
Penangkapan JU, kata Suwitnyo, berdasarkan pengembangan kasus pencurian motor milik karyawan swalayan Alfamart di Tanjunguban, Jumat (12/1/2023) lalu.
“JU mengaku telah membeli motor curian dari pelaku pencurian RS di Taman Kota Lobam dengan harga Rp 800 ribu,” jelasnya.
Karena perbuatan JU membeli motor curian, polisi terpaksa membawanya ke kantor polisi untuk proses hukum lebih lanjut.