frasamedia.com, Tanjungpinang – Polisi menangkap SA yang bekerja sebagai buruh. Polisi menangkap SA karena mencuri di Tanjungpinang kemudian kabur ke Karimun.
Setelah mendapat laporan pencurian, Satreskrim Polresta Tanjungpinang memburu keberadaan SA. Buruh yang mencuri ini terlacak berada di Sungai Lakam Karimun.
Satreskrim langsung bergerak menuju Karimun dan berkoordinasi dengan polisi di Karimun untuk menangkap seorang buruh yang mencuri di Tanjungpinang.
Hasilnya, polisi menangkap SA di sebuah rumah di kawasan Sungai Lakam, Karimun, Sabtu (30/9/2023). Polisi mengamankan barang bukti berupa laptop curian.
Polisi kemudian memborgol dan menggiring SA ke Tanjungpinang guna pemeriksaan lebih lanjut di Mapolresta Tanjungpinang.
Kasi Humas Polresta Tanjungpinang Iptu Giofany Casanova, mengatakan tersangka SA mencuri di perumahan Lembah Asri Jalan Hanjoyo Putro Tanjungpinang, Rabu (20/9/2023) lalu.
Tersangka SA mencuri dengan cara mengendap masuk ke rumah korban melalui jendela yang tidak terkunci pada malam hari.