frasamedia.com, Anambas – Satuan Polisi Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Anambas menangkap warga karena mengadu nasib di dunia maya dengan bermain judi online.
Warga Tarempa Barat inisial RO (50) tersebut kedapatan tengah mengadu nasib di dunia maya dengan bermain judi online melalui ponsel.
Kasat Reskrim Polres Anambas Iptu Rio Ardian, mengatakan polisi telah menetapkan pelaku RO sebagai tersangka. Warga Tarempa Barat itu kedapatan mengadu nasib bermain judi online.
“Sudah tersangka dan sudah kami tahan untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Rio.
Saat penangkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu satu unit ponsel, tangkapan layar ponsel situs judi online Royal Toto.
“Situs itu ada akun pelaku beserta saldo,” ungkap Rio.
Perbuatan tersangka melanggar Pasal 27 ayat ( 2 ) jo Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Selain itu perbuatan tersangka RO terlibat judi online juga telah melanggar Pasal 303 Ayat (1) dan atau Pasal 303 bis Ayat (1) KUHP.
Terpisah, Kapolres Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, mengatakan polisi saat ini tengah gencar memerangi judi online khususnya di Kepulauan Anambas.
Sebab, tindakan melanggar hukum tersebut telah menjadi atensi polisi dalam mendukung Asta Cita Program 100 hari Presiden Republik Indonesia.
“Program 100 hari Presiden dan atensi polisi akan kami laksanakan secara maksimal dan optimal,” tegas Kapolres. (Ran)
Editor: Mya