frasamedia.com, Tanjungpinang – Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Tanjungpinang akan mengawal peradilan kasus kekerasan terhadap anak.
Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak memastikan pelaku kekerasan seksual terhadap anak akan mendapatkan hukuman yang setimpal pada proses peradilan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Tanjungpinang Rustam, mengatakan pelaku tindak kekerasan terhadap anak akan menjalani peradilan dan proses hukum.
“Yang menyangkut kekerasan seksual pasti sampai proses peradilan dan itu kami kawal,” tegasnya.
Jumlah pelaku kekerasan seksual terhadap anak yang menjalani proses hukum, sesuai dengan jumlah kasus yang terjadi di Tanjungpinang.
Rustam menjelaskan, terdapat 31 kasus kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di Tanjungpinang.
“Jumlahnya banyak, mencapai puluhan yang sudah menjalani proses hukum,” ungkapnya.