frasamedia.com, Tanjungpinang – Bulog Cabang Tanjungpinang akan memberi sanksi tegas jika pedagang kedapatan menjual beras tidak sesuai harga eceran tertinggi (HET).
Selain itu, jika kedapatan menjual beras di atas harga eceran tertinggi, maka Bulog Cabang Tanjungpinang tidak akan memberikan beras Bulog kepada pedagang.
Oleh karena itu, untuk mengantisipasi kenaikan harga beras, Bulog bersama Satgas Pangan menginspeksi pedagang pasar Bintan Center Tanjungpinang.
Pimpinan Bulog Cabang Tanjungpinang Meizarani, mengatakan dari hasil sidak pasar Bintan Center, pihaknya mendapati kenaikan harga beras masih di batas maksimal HET.
“Kenaikan beras premium masih belum signifikan, masih di kisaran Rp 12.000 hingga Rp 12.500,” jelasnya.
“Kecuali beras kualitas tinggi sudah mencapai Rp 14.000,” sambung Meizarani, di pasar Bintan Center, Senin (28/8/2023).
Saat ini, pedagang masih menjual beras SPHP Bulog dengan harga Rp 49.000 untuk kemasan 5 Kilogram (Kg) atau Rp 9.950 per Kg.