MK Tolak Gugatan PSI, Ini Pendapat Praktisi Hukum Unpak

Praktisi Hukum Universitas Pakuan (Unpak) Bogor, Andi Muhammad Asrun. Foto : J. A. Rahim
banner 468x60

frasamedia.com, Jakarta-Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Partai Solidaristas Indonesia (PSI) terkait batasan umur capres dan cawapres mendapat tanggapan dari praktisi hukum Unpak, Andi Muhammad Asrun. 

“Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tidak dapat diubah karena bersifat final dan mengikat,” ujar Andi Muhammad Asrun, Selasa (17/10/2023). 

Pria yang pernah menjabat sebagai Pengacara Pemprov Kepri ini menjelaskan, meskipun demikian, namun menurut hematnya masih ada cacat formil terhadap keputusan tersebut. 

“Ini adalah akibat pernah ditarik permohonan oleh Pemohon dan ditarik Kembali Surat Pencabutan Permohonan tersebut” ungkapnya.

Disebutkannya, kontroversi substansial disebabkan “debat kewenangan MK terkait tidak memiliki kewenangan untuk menguji norma undang-undang yang perubahannya diserahkan kepada pembuat undang-undang (DPR-RI).

“ Kewenangan ini sering disebut dengan istilah open legal policy,” jelasnya. 

Ditegaskannya, pada akhirnya rakyat sebagai pemilih akan menguji moralitas Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *