frasamedia.com, Tanjungpinang – Polisi Satreskrim Polresta Tanjungpinang mengungkap modus aksi pencuri motor. Pelaku mencuri motor di dua lokasi di Tanjungpinang.
Modus aksi pencuri motor inisial YP (19) ini yaitu dengan cara merusak lubang kunci motor korban yang sedang terparkir di tempat sepi.
Setelah berhasil merusak lubang kunci atau stop kontak motor, tersangka langsung membawa kabur motor korban yang terparkir.
Begitulah modus aksi pencuri motor inisial YP ini, saat mencuri motor korban yang tengah terparkir di tempat yang sepi di Tanjungpinang.
Tersangka menjalankan aksi mencuri motor di dua lokasi di Tanjungpinang. Pertama pada 23 September 2023 di Jalan Delima. Ia berhasil membawa kabur motor Honda Vario
Kedua, pada 24 September 2023, tersangka melancarkan aksi di perumahan Hang Tuah Permai Tanjungpinang Timur. Ia berhasil membawa motor Suzuki FU.
Satu hari kemudian, pada 25 September 2023, polisi yang mendapatkan laporan pencurian, meringkus tersangka di kawasan Bintan Plaza Batu 3 Tanjungpinang.