frasamedia.com, Tanjungpinang – Sebagai bentuk efek jera, polisi menahan motor balap liar di Mapolresta Tanjungpinang selama 1 bulan hingga usai Lebaran.
Polisi juga menilang 22 unit motor balap liar yang tidak sesuai standar milik para remaja di Tanjungpinang yang kena penertiban saat Ramadan, Minggu (17/3/2024).
Kanit Gakkum Satlantas Polresta Tanjungpinang AKP Syaiful Amri, mengatakan pihaknya melakukan penahanan dan menilang 22 motor balap liar.
Syaiful mengatakan sejumlah orang tua remaja juga telah mendatangi Mapolresta Tanjungpinang mengajukan permohonan pengembalian motor yang kena penertiban polisi.
“Sepeda motor ini pasti akan kami kembalikan. Tapi harus sesuai dengan aturan,” kata Syaiful, Senin (18/3/2024).
Syaiful menegaskan, pemilik motor dapat mengambil motor di Mapolresta Tanjungpinang setelah Lebaran Idul Fitri atau dalam waktu satu bulan ke depan.
Namun pengambilan sepeda motor tersebut tentunya dengan syarat dan catatan yakni motor-motor tersebut harus sesuai standar.