frasamedia.com, Tanjungpinang – Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur menangkap seorang mahasiswa karena nekat mencuri di kawasan perumahan Bandara Asri Tanjungpinang Timur, Minggu (18/6/2023).
Pelaku inisial MI, 21, tertangkap karena nekat mencuri di rumah temannya di perumahan Air Raja Permai Tanjungpinang, Selasa (13/6/2023) lalu.
Pelaku yang mengaku sebagai mahasiswa tersebut nekat mencuri karena membutuhkan uang untuk membayar sewa motor.
Kasi Humas Polresta Tanjungpinang Iptu Giofany Casanova, saat penangkapan, polisi mengamankan barang bukti satu unit televisi, ponsel serta laptop hasil curian dari tangan pelaku.
“Pelaku yang mengaku mahasiswa ini telah mengakui perbuatannya mencuri,” ungkap Giofany, Senin (19/6/2023).
Kepada polis, pelaku mengaku awalnya datang ke rumah korban. kemudian pelaku membawa televisi yang tergantung di dinding rumah korban.
Tidak hanya itu, pelaku juga membongkar lemari di kamar korban dan mengambil laptop. Pelaku juga membawa ponsel yang berada di ruang tamu rumah.
“Karena barang-barang elektronik tidak ada lagi di rumh, korban langsung melapor ke kantor polisi,” kata Giofany.
Polisi telah menetapkan pelaku sebagai tersangka pencurian dan dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Giofany juga mengimbau masyarakat dan berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan.
“Segera melaporkan kejadian atau hal yang mencurigakan kepada polisi.” Imbau Kasi Humas Polresta Tanjungpinang. (*)
Editor: Ran